Rabu, 06 Agustus 2025

Grasi Presiden: 1.178 Narapidana Dibebaskan

 



Berikut adalah rangkuman rinci tentang grasi/amnesty Presiden Prabowo Subianto yang saat ini menjadi perbincangan utama di Indonesia:


Fakta Utama

1. Grasi Besar-Besaran: 1.178 Narapidana Dibebaskan

2. Dasar Hukum: Keppres No. 17 Tahun 2025

3. Kategori Penerima: Humanis & Kemanusiaan

4. Respons Publik: Puji Butuh Klarifikasi


Ringkasan Dampak

Aspek Detail
Jumlah Narapidana 1.178 orang dibebaskan lewat Keppres No. 17 Tahun 2025
Tokoh Tersentuh Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, aktivis Papua, dan kasus kesehatan khusus
Tujuan Meredam overkapasitas dan dorong rekonsiliasi nasional
Kritik & Permintaan Masyarakat meminta transparansi dalam proses seleksi dan pertimbangan politik

Kesimpulannya, grasi massal ini merupakan langkah presiden yang mencuri perhatian publik. Jika kamu ingin membedah aspek hukum, reaksi publik, atau membandingkannya dengan praktik amnesti global, aku siap bantu jelaskan lebih lanjut!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rapor Pemain Real Madrid Saat Kalah 2-5 dari Atletico Madrid: Arda Guler Bersinar, tapi Banyak yang Dapat Nilai 3!

 Rapor Pemain Real Madrid Saat Kalah 2-5 dari Atletico Madrid: Arda Guler Bersinar, tapi Banyak yang Dapat Nilai 3! Rekor kemenangan sempurn...